jpnn.com, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dituding telah menipu buruh karena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota mengunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Tudingan ini datang dari Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono. Dia beralasan bahwa PP 78 merupakan produk peraturan dan perundangan terkait penetapan upah buruh yang selama ini ditolak mentah-mentah oleh pekerja.
BACA JUGA: KSPI Nilai Anies-Sandi Ingkar Janji kepada Buruh
Arief menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum yang didasarkan pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional dalam PP 78 Tahun 2015, menyebabkan kenaikan upah tidak lebih dari sepuluh persen setiap tahunnya. Padahal kebutuhan buruh selalu dinamis dan angka inflasi yang disajikan terkadang fiktif oleh BPS tidak sesuai dengan kenyataan di pasar.
"Karena itu kaum buruh kecewa berat dan merasa ditipu oleh Anies-Sandi yang menetapkan UMP DKI Jakarta mengunakan PP 78 Tahun 2015," ucap Arief.
BACA JUGA: Buruh Tolak Keputusan Anies Tentang UMP DKI 2018
Kekecewaan tersebut menurutnya beralasan. Sebab, saat kampanye dan mendapatkan dukungan dari kaum buruh Jakarta, Anies-Sandi telah menandatangi kontrak politik yang memuat klausul bahwa mereka tidak akan mengunakan PP 78 sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta.
"Karena itu Partai Gerindra akan menanyakan pada Anies- Sandi kenapa sampai mengabaikan kontrak politik yang sudah disepakatinya," pungkas Arief yang juga aktivis buruh ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Ini UMP 2018 untuk Wilayah DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Ini Buruh Puji Gubernur dan Wagub DKI
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam