JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pers dan elemen masyarakatnya diam saja.Koordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengajak para penggiat antikorupsi di daerah untuk terus menekan KPK agar mau mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
"Jadi sangat tergantung dari seberapa kuat tekanan masyarakat ke KPKSemakin kuat, maka semakin cepat KPK bergerak, seperti kasus Nias itu," terang Ibrahim Fahmi Badoh kepada JPNN di Jakarta, kemarin (21/11)
BACA JUGA: Jemaah Wafat Jadi 186 Orang, Terbanyak Pria
Kasus dugaan korupsi dana bencana di Nias sebelumnya ditangani kejaksaan Sumut, namun berlarut-larut.Dia mengatakan, mestinya KPK tidak perlu menunggu adanya tekanan dari masyarakat
BACA JUGA: Dua Hari di Papua, SBY Arahkan Pemda
"Apalagi jika alasan lambatnya penanganan itu tidak jelas, KPK wajib mengambil alih," terangnya.Seperti telah diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliar
BACA JUGA: IPW : Gurita Gayus Kongkalikong Dua Mafia
Formanispe sendiri sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK guna mendesak pengutusan dugaan korupsi di NiasTerakhir, pada 29 Oktober 2009, aksi digelar dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliarAksi serupa sudah digelar pada 8 Oktober 2009 di tempat yang sama.Kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin juga ditangani KPK karena desakan yang cukup kuat dari Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI), yang berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.
Ibrahim Fahmi Badoh menduga, ada kemiripan modus korupsi yang terjadi di tingkat lokal yang melibatkan kepala daerahKarenanya, menurutnya, mestinya KPK mengambil alih semua kasus yang lelet penanganannya di daerah"Kalau ada yang diambil alih, sementara yang lain tidak, maka akan muncul kesan KPK tidak adil," cetusnya.
Untuk kasus Nias misalnya, Fahmi menduga modus yang sama juga terjadi dalam pengelolaan dana bencana gempa di Yogyakarta, Padang, atau pun yang di Jawa Barat beberapa waktu laluJika KPK punya kemauan agar dana bencana tidak dikorupsi lagi di masa-masa mendatang, maka semua harus disisirCaranya pun gampang, lanjut Fahmi, yakni dengan menanyakan ke pemerintah pusat, berapa dana bantuan bencana yang disalurkan ke pemda-pemda dan untuk program apa sajaDari penelurusan jumlah dana yang dikucurkan dengan yang direalisasikan, kata Fahmi, akan dengan gampang diketahui berapa yang diselewengkan
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Haryuono Umar mengatakan, KPK tidak akan serta merta mengambil alih penanganan perkara-perkara yang penanganannya lelet ituLangkah awal KPK, setelah dikaji, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung maupun Mabes PolriLewat peran koordinasi dan supervisi, KPK akan mendorong agar aparat Kejatisu dan Poldasu tidak lambat"Jadi tidak selalu kita ambil alihKarena kasusnya sudah ditangani, kita dorong agar cepatKPK itu kan punya tugas supervisi, baik terhadap kasus-kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan atau kepolisian, atau kasus lain yang mereka tangani," terangnya
Lebih lanjut Haryono menjelaskan, meski langkah koordinasi dan supervisi diutamakan, namun bukan berarti peluang KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kejatisu dan kapoldasu tertutupBila memang dinilai sudah berlarut-larut dan kasus itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, maka KPK akan mengambil alihJadi, apa saja kriteria sebuah kasus di daerah diambil alih KPK? "Ya itu tadi, setidaknya kasusnya menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana korupsinya, dan penanganannya di daerah berlarut-larut," jawabnya.
Mendapat perhatian publik, apakah maksudnya sebuah perkara yang kerap didemo massa? Haryono tidak menjawab lugas"Bukan seperti ituYang harus dipahami masyarakat, petugas KPK itu kan terbatas(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Desember, MK Tetap Tagih Hasil Investigasi Refly
Redaktur : Tim Redaksi