Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya

Selasa, 28 Juli 2020 – 21:00 WIB
Jenazah pasien suspect Covid-19 saat dimakamkan masih mengenakan daster yang viral di media sosial, Minggu (26/7). Foto: antaranews

jpnn.com, MEDAN - Harry Agus Perdana, Lurah Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya angkat suara untuk menyampaikan klarifikasi perihal foto penguburan jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial.

Lurah Harry Agus pada Senin mengatakan bahwa pasien yang jenazahnya dimakamkan pada Jumat (24/7) di Tempat Permakaman Umum Kelurahan Suka Maju tersebut menurut hasil pemeriksaan terindikasi tertular COVID-19.

BACA JUGA: Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh

"Belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kami yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya mengenai hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan virus corona pada pasien tersebut.

Harry mengatakan bahwa perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena punya riwayat sakit jantung dan pada Jumat (24/7) pagi dinyatakan meninggal.

BACA JUGA: Anak Terbangun Langsung ke Dapur, Terkejut Lihat Sang Ibu Berbuat Terlarang, Lalu Gugah Ayahnya

Menurut, Harry petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.

"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tetapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.

BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam

Melihat kondisi jenazah yang demikian, ia melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.

"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," katanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien COVID-19 jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.

"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.

Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA: Detik-detik Ponidi Hilang Diseret Buaya ke Dasar Sungai

"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler