Soal Kandidat KSAD, Jenderal Andika Perkasa Beri Kode

Senin, 08 November 2021 – 13:48 WIB
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak bisa berbicara banyak tentang kandidat KSAD pengganti dirinya.

Andika mengatakan pemilihan pimpinan di Matra Darat itu menjadi wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Ini Paras Cantik Nana Juhariah yang Ditangkap di Apartemen Surabaya

"Nama yang memilih nanti Presiden," kata Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Selain itu, dia mengaku tidak bisa menyampaikan harapan terhadap calon KSAD. Sebab, eks Danpaspampres tersebut belum resmi dilantik sebagai Panglima TNI sehingga tidak mau berbicara melebihi kewenangan.

BACA JUGA: Baru Mulai Jenderal Andika Perkasa Sudah Minta Maaf kepada DPR

"Nanti setelah ada resminya, baru. Saya enggak mau mendahului, nanti disangka gede rasa, kan, memang bukan kewenangan saya," beber Andika.

Dirinya mengaku hingga kini belum menerima informasi dari Istana Negara tentang waktu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden RI.

"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tahu sampai sekarang," ungkap dia.

DPR sebelumnya mengesahkan hasil laporan Komisi I yang isinya tentang pengesahan para legislator sektor pertahanan terhadap penunjukan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pengesahan tersebut diberikan setelah DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Kedua 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Ketua DPR Puan Maharani awalnya menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna tentang laporan Komisi I terhadap persetujuan penunjukan Panglima TNI.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test tentang pemberhentian Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI tersebut bisa disetujui?" tanya Puan.

Sontak para legislator di Senayan menjawab setuju menyikapi pertanyaan itu. Selanjutnya Puan mengetuk palu tanda pengesahan hasil laporan Komisi I DPR. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler