jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bakal menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyebaran kabar bohong terkait hasil swab test di RS UMMI, Bogor.
Sesuai hitungan, Habib Rizieq telah ditahan sejak 13 Desember 2020 dalam kasus kerumuman di Petamburan.
BACA JUGA: Profil Letjen Dudung: Berani Menurunkan Baliho Habib Rizieq, Pembuat Patung Bung Karno
Sedang dalam kasus swab test di RS Ummi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.
Apabila harus menjalani masa hukuman selama dua tahun, maka tokoh asal Petamburan itu baru bisa bebas awal 2023.
BACA JUGA: Soroti Hukuman Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Terlalu Ringan
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya bisa bebas lebih cepat dari itu jika mendapatkan remisi tahunan.
Terlebih, ada ketentuan bebas bersyarat jika terpidana sudah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.
BACA JUGA: Di Hadapan Jenderal Andika, Prabowo Melirik Jokowi, Lihat Itu
“Kalau sesuai perundang-undangan bisa lebih cepat,” ujar Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
Namun, untuk pastinya Aziz belum tahu karena mereka belum melakukan pembahasan.
Saat ini mereka hanya fokus untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Sebelumnya diketahui Habib Rizieq dijerat sejumlah kasus hukum yang membuatnya akan dipenjara hingga lewat Pilpres 2024.
Kasus pertama adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan terakhir perkara penyebaran kabar bohong soal hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara.
Lalu kasus Megamendung dihukum denda Rp 20 juta dan kurungan lima bulan.
Atas kedua kasus itu Habib Rizieq sudah menjalankan hukumannya.
Kemudian terakhir kasus RS UMMI, dia telah ditahan sejak 13 Desember 2020. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dia divonis selama empat tahun penjara.
Lalu saat di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman terhadap Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan