Soal Kapolri, DPR Pertimbangkan Gunakan Hak Interpelasi

Senin, 19 Januari 2015 – 15:08 WIB
Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, DPR akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak interpelasi atas langkah Presiden Joko Widodo mengangkat dan memberhentikan kapolri.

Langkah ini setelah ada sebagian publik yang menilah kebijakan Jokowi itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Hari Pertama Badrodin Jadi Plt Kapolri, Langsung Gelar Rapat

"Yah nanti dibicarakan itu," kata Aziz Syamsuddin, ketika ditanya kemungkinan anggota DPR melakukan hak interpelasi terkait polemik kapolri, Senin (19/1) di gedung DPR.

Namun, politikus Golkar ini menyatakan komisi III masih akan melihat keputusan Jokowi dalam 1-2 hari ke depan. Karena jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak boleh dibiarkan berlama-lama.

BACA JUGA: Kadivkum Polri Ketuai Tim Pembela untuk Budi Gunawan

Sesuai amanat Undang-undang Polri No.2/2002 pasal 11 ayat 3, pemberhentian kapolri otomatis harus diikuti dengan pengangkatan kapolri baru. Tapi yang dilakukan Jokowi berbeda.

Dia memberhentikan Sutarman tanpa mengangkat Komjenpol Budi Gunawan, tapi malah menunjuk Komjenpol Badroedin Haiti selaku Plt.

BACA JUGA: Anak Buah Wiranto Juga Sebut Jokowi Langgar UU

Aziz berani menyatakan langkah Jokowi melanggar aturan. "Saya tidak bilang melanggar. Menurut hemat saya ini tidak bisa dibiarkan, dalam 1-2 hari ini presiden harus mengambil sikap," tegasnya.

Jokowi diharapkan segera menetapkan status kapolri definitif. Pasalnya, Plt kapolri tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

Karena itu, fraksi-fraksi di DPR akan menggelar rapat menyikapi persoalan ini. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPR.  (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Lion Air tak Tahu Tugasnya di Wantimpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler