Soal Kapolri, Jokowi Harus Lakukan Ini Agar tak Langgar UU

Minggu, 01 Maret 2015 – 15:09 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polemik calon Kapolri masih belum berakhir. Presiden Joko Widodo harus bisa menjelaskan kepada partai politik pendukung dan DPR, jika tak melanggar Undang-undang dalam urusan Kapolri ini. Terutama soal alasan tak melantik Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR dan kemudian mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

"Kami berkeinginan supaya proses yang dilakukan Jokowi soal masalah Kapolri ini jangan sampai melanggar undang-undang," ujar Presidium Penasehat GTN Edwin Henawan Sukowati, Minggu (1/3) saat diskusi publik bertajuk "Polemik Pengangkatan Kapolri dan Krisis Konstitusi", di Jakarta.

BACA JUGA: Adik Megawati Desak Jokowi Copot Komjen Budi dari Polri

Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Riano Oscha dari GTN itu adalah Pengamat Tata Negara Irman Putra Sidin, Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing, dan Pengamat Hukum yang juga Presidium GTN, Marihot Siahaan.

Lebih lanjut Edwin menilai apa yang dilakukan Jokowi soal pemilihan Kapolri sejauh ini sudah cukup baik.  Namun, kata Edwin, sang presiden masih harus meyakinkan kepada parpol pendukung dan DPR. Hal ini supaya tidak terjadi polemik antara presiden dan parlemen.

BACA JUGA: Politikus PKS Anggap Kejaksaan dan Kepolisian Lebay soal Eksekusi Mati

"Presiden harus meyakinkan bahwa apa yang dilakukan itu memang betul-betul demi persatuan dan kesatuan bangsa," papar Edwin.

Bahkan, dia mengingatkan, jangan sampai kasus pemilihan Kapolri di era Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid terulang lagi dan menimpa Jokowi.

BACA JUGA: Putra Amien Rais: PAN Partai Reformasi, Bukan Pengekor Bintang Mercy

"Kita tidak ingin Jokowi sampai lengser karena urusan Kapolri seperti yang terjadi di masa Gus Dur dulu," ungkap Edwin lagi.

Dia pun mengingatkan Jokowi bahwa sakit hati Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan kalah di pemilihan presiden masih ada. Apalagi, lanjut Edwin, pilpres baru enam bulan berlalu sehingga rasa sakit hati itu masih belum selesai. Karenanya, kata dia, Jokowi jangan sampai terjebak dalam permainan politik.

"Jangan sampai aspirasi rakyat yang besar memenangkan Jokowi ditelikung," tuntas Edwin.

Marihot menambahkan, pengajuan Badrodin sebagai calon Kapolri ke DPR menambah masalah saja. Sebab, persoalan BG yang sudah disetujui DPR belum selesai, tapi Jokowi malah mengajukan lagi nama Kapolri.

"Bagaimana kalau tidak disetujui? Tentu menambah masalah juga. Kalau disetujui pun menambah dua masalah. Ada dua kapolri berarti," kata Marihot.

Dia pun berpendapat harusnya presiden menjalankan konstitusi dengan melantik Komjen BG yang sudah disetujui DPR sebagai Kapolri. Menurut dia, hak-hak Komjen BG harus dipenuhi oleh presiden.

"Kalau menurut saya tetap harus dilantik," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler