Soal Kasus Briptu Christy, Propam Jangan Sampai Dimanfaatkan Polisi Lain untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu, 12 Februari 2022 – 08:15 WIB
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan kehebohan kasus Briptu Christy yang sempat hilang beberapa waktu itu seharusnya tak perlu terjadi.

Menurut Bambang, kasus desersi Briptu Christy merupakan hal yang biasa saja dalam kepolisian dan bentut pelanggaran disiplin internal.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

"Briptu C itu sudah dihakimi oleh Propam melalui media massa sebelum dibawa ke pengadilan. Kasus desersi itu adalah kasus pelanggaran disiplin internal, biasa saja," kata Bambang kepada JPNN.com, Sabtu (12/2).

Bambang pun mempertanyakan mengapa pihak Propam begitu bersemangat memburu Briptu Christy.

BACA JUGA: Berita Terkini Aipda AS yang Digerebek sama Mbak AA di Hotel, Terancam Dipecat dari Kepolisian

"Seolah tak ada kasus pelanggaran lain oleh personel kepolisian yang lebih penting," ujar Bambang.

"Lebih jauh lagi, jangan sampai Propam dimanfaatkan oleh personel kepolisian lain yang memiliki pangkat lebih tinggi hanya untuk kepentingan-kepentingan pribadi," sambung peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Diketahui, Briptu Christy merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Briptu Christy dikabarkan menghilang dan informasi ini viral di media sosial.

Selain itu, tersebar juga foto Briptu Christy tengah memakai pakaian dinas Polri.

BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi

Briptu Chisty yang sempat menjadi buronan itu akhirnya ditangkap di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2). (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler