jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum polisi Aipda AS yang belum lama ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal menjalani sidang etik profesi Polri.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan berkas Aipda AS.
BACA JUGA: Bobby Nasution Dapat Pengaduan dari Warga, Kesmiadi Langsung Dicopot dari Jabatannya
"Setelah selesai, kami langsung ajukan untuk dilakukan sidang terhadap Aipda AS," ucap Prianto Teguh kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Jumat (11/2).
Prianto Teguh mengungkapkan bahwa nantinya Aipda AS bakal menjalani sidang etik profesi Polri di Polres Wakatobi.
BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
"Karena masih bintara, nanti ia akan disidang di Polres Wakatobi oleh Wakapolres," katanya.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang terlibat dengan barang haram tersebut sampai ke Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA: Buntut Penolakan Laporan Aipda AS, Mabes Polri Bereaksi Keras
"Sesuai dengan perintah pimpinan untuk memberi sanksi seberat-beratnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2).
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.(mcr6/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra