Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani

Rabu, 25 September 2024 – 04:09 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutape. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan dukungan untuk Nikita Mirzani yang sedang terlibat perseteruan dengan Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh diketahui sebagai mantan kekasih putri Nikita Mirzani, Laura Meizani (LM) alias Lolly.

BACA JUGA: Diduga Sindir Vadel Badjideh, Hotman Paris: Kemungkinan Kamu Segera Ditahan

Adapun Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Melalui akunnya di Instagram, Hotman Paris memberi masukan kepada Nikita Mirzani terkait kasus yang tengah dihadapinya itu.

BACA JUGA: Soroti Kasus Putri Nikita Mirzani, Hotman Paris Bilang Begini

Menurut Hotman Paris, jika Nikita kesulitan mendapatkan bukti aborsi yang diduga dilakukan putrinya, bisa menempuh jalur lain.

"Kepada para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!" tulis Hotman Paris, dikutip pada Selasa (24/9).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Mengamuk, Vadel Badjideh Bakal Dilaporkan Lagi

Dalam unggahan itu, Hotman juga menyoroti pasal berlapis yang disangkakan kepada Vadel Badjideh.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Vadel badjideh diduga melanggar pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan (Pasal) 348 KUHP.

Diketahui, Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP digunakan dalam kasus kekerasan terhadap anak dan aborsi.

Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Sementara itu, Pasal 348 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler