Soal Kasus Habib Rizieq, Begini Kalimat Arteria Dahlan

Kamis, 12 November 2020 – 07:20 WIB
Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (11/11), mendesak agar polisi menindaklanjuti sejumlah laporannya terkait sejumlah kasus dengan terlapor Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani laporan.

BACA JUGA: Bertandang ke Kediaman Habib Rizieq, Salim Segaf Berbicara Soal Ini

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, Rabu (11/11).

Arteria mengatakan, "Kalau masalah hukumnya itu 'kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini 'kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana."

BACA JUGA: Menurut Prof Jimly, Kacau Kalau Partai, Istana Harus Turun Tangan Mengatasi Habib Rizieq

Politikus PDIP itu mengatakan, polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang menggiring opini DPR dan pemerintah mengintervensi kasus hukum Habib Rizieq Shihab.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.

BACA JUGA: Nadiem: 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat jadi PPPK

Arteria menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.

"Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," ungkapnya.

Arteria mengatakan bahwa Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

"Kami yang di Komisi III ini 'kan ada fraksinya sembilan serta punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri. Pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena yang bersangkutan bertahun-tahun ada di negara lain.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata dia, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, lanjut dia, bisa mengajukan praperadilan.‎

Sebagaimana diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler