Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Komnas Perempuan Ungkap Data Penting

Kamis, 09 Desember 2021 – 20:34 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Foto: Tangkapan layar konferensi pers virtual Komnas Perempuan

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan keprihatinan terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Bandung.

Pelaku berinisial HW (36) diduga memperkosa 12 santriwati, empat korban di antaranya telah melahirkan sembilan bayi.

Perbuatan itu diduga dilakukan pelaku selama lima tahun di lingkungan pondok pesantren, hotel, hingga apartemen.

"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan pesantren," kata Aminah kepada JPNN.com, Kamis (9/12).

Dia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menangkap pelaku.

Aminah juga berharap hakim dalam kasus tersebut bisa menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku dan memberikan hak restitusi bagi para korban.

Menurut data pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang diterima Komnas Perempuan, lanjut dia, kekerasan di pesantren menempati kasus paling banyak kedua.

"Kekerasan seksual di kalangan pesantren berdasarkan data pengaduan di lembaga pendidikan menempati urutan kedua setelah kekerasan di universitas," pungkas Aminah. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Respons Kemenag terhadap Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler