Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Kompolnas Apresiasi Keberanian Kapolri Gegara Pernyataan Ini

Sabtu, 16 Juli 2022 – 23:55 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto (kedua dari kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi akhir pekan Titik Temu bertajuk "Citra Polisi di Bulan Bhayangkara" di Jakarta, Sabtu (16-7-2022). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengomentari soal kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

 

BACA JUGA: Trimedya Sebut Polisi Tak Terbuka Soal Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Senjata & Proyektil

Dia menilai keberanian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa penyelidikan penembakan Brigadir J dilakukan secara terbuka patut diapresiasi.

"Satu yang kami apresiasi dari Kapolri, berani mengatakan (penyelidikan kasus Brigadir J) harus terbuka," kata Albertus saat menjadi pembicara dalam diskusi akhir pekan Titik Temu bertajuk Citra Polisi pada Bulan Bhayangkara di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Wakapolri tentang Data untuk Komnas HAM

Menurut dia, langkah buka penyelidikan itu agar dapat diketahui oleh publik memang perlu dilakukan karena kasus tersebut tidak lagi dapat ditutup-tutupi. Apalagi, masyarakat telah menilai ada sejumlah kejanggalan, seperti mengenai kamera pengawas atau CCTV dan lebam pada tubuh Brigadir J.

Di samping itu, kata Albertus, Kompolnas juga mengapresiasi keberanian Kapolri dalam melibatkan pihak eksternal dalam tim khusus yang bertugas mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Brigadir J: Apa Saja yang sudah Dilakukan Tim Khusus Bentukan Kapolri?

"Apresiasi kami, Kapolri berani mengajak pihak eksternal (bergabung dalam tim khusus). Beliau berjanji ini terbuka. Beliau ingin transparan dan akuntabel. Beliau ingin melakukan scientific crime investigation (ilmu terapan yang mencakup studi tentang bukti yang digunakan dalam mengenali, mendeteksi, dan memverifikasi kesalahan seseorang)," ucapnya.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7).

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Kompolnas dan Komnas HAM.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler