jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan campur tangan oknum Kementerian ESDM dalam kasus tata niaga pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
"Sebagai institusi yang memiliki tupoksi di bidang energi, termasuk pertambangan, mestinya dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM dalam kasus ini juga didalami Kejagung," kata Amir saat dikutip di Jakarta, Senin (6/5).
BACA JUGA: Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
Amir menilai banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Menurut Amir, tidak menutup kemungkinan cara yang sama dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo dipakai dalam kasus tata niaga timah.
BACA JUGA: Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
"Ya, sangat mungkin," jelasnya. "Banyaknya modus ini juga menunjukkan para pelaku merupakan orang lama. Kayaknya sulit jika tidak melibatkan oknum ESDM."
Amir sangsi pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di level daerah.
Apalagi, perizinan sekarang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Izin-izin pertambangan besar kecuali galian c, kan, menjadi wewenang pusat. Sekarang, tinggal bagaimana kejaksaan mendalami ini, baik melalui bukti-bukti yang dikumpulkan maupun menggali keterangan pada saksi dan tersangka," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Tiga di antaranya merupakan bekas dan pimpinan Dinas ESDM Babel.
Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul