jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan menyatakan pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum dalam masyarakat.
Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri untuk negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Kembali Sindir Angga Wijaya, Dewi Perssik: Berbakat Juga ya, Kamu Jadi Artis
Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut yakni kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan.
“Jika dirangkum, seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari asas kekeluargaan seperti terkandung dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” kata Sofyan.
BACA JUGA: Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah
Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat, yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara.
Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
BACA JUGA: Ahli Toksikologi Bicara Tentang Produk Tembakau Alternatif
Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial.
“Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.
Dia menjelaskan, unsur kebersamaan dalam penyusunan kebijakan ekonomi diwujudkan dalam pelibatan partisipasi sebanyak-banyak masyarakat.
“Orientasi kehidupan masyarakat kita sangat komunalistik, bukan individualistik. Sifat individual bukan berarti ditolak, namun harus ditempatkan dalam bingkai besar kebersamaan,” ujar Sofyan.
Sementara nilai spiritualitas harus menjadi dasar moral pembentukan sebuah peraturan.
Demikian pula dengan musyawarah mufakat. Para pembuat kebijakan harus mendengarkan semua aspirasi para pemangku kepentingan.
“Nilai musyawarah mufakat merefleksikan demokrasi ekonomi yang sebenarnya memiliki akar sangat kuat dalam tradisi kehidupan ekonomi masyarakat kita,” seru Sofyan.
Terakhir, kata Sofyan, keseimbangan dan keselarasan harus menjadi nilai dalam sebuah peraturan ekonomi.
“Seluruh pihak semestinya berada dalam hubungan hukum yang harmonis karena sejak awal hukum yang disusun telah memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat,” pungkas Sofyan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada