Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum

Selasa, 14 Mei 2024 – 18:49 WIB
Tim Kuasa Hukum DPP PPP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (14/5). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga ada permainan oknum yang membuat suara parpol berlambang Ka'bah menghilang di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Hal demikian seperti diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PPP Erfandi sebelum sidang PHPU hasil pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Mardiono Dinilai Berperan Minim dalam Meraup Suara PPP

"Ternyata di tingkat bawah itu, suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat kecamatan dan lain sebagainya, itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP itu ke partai lain itu," kata Erfandi, Selasa.

Adapun, PPP melalui tim kuasa hukum sudah mengajukan PHPU hasil pileg 2024 ke MK dengan nomor perkara 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

BACA JUGA: Suara PPP Tidak Tembus ke Parlemen, Hasto PDIP Bicara Operasi Politik

Erfandi menyebutkan PPP menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum di Papua Tengah dan Pegunungan dalam sidang PHPU hasil pileg 2024 di MK.

Dia berharap bukti yang dibawa parpolnya bisa dipertimbangkan hakim dan bisa masuk dalam sidang dengan agenda pembuktian.

BACA JUGA: Suara PPP Tergerus, Sekjen PDIP Sebut Jokowi Cetak Sejarah Menghilangkan Partai Kabah

Diketahui, pemilihan di Papua Tengah dan Pegunungan menggunakan sistem noken atau keterwakilan dari pemuka adat setempat.

Erfandi menuturkan sejumlah tokoh adat Papua di Yahokimo, Jawawijaya, hingga Nduga banyak memberikan suara kepada PPP.

"Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Yahukimo Okto Kambue menyebutkan sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Pegunungan.

Okto menyebutkan sistem noken diberlakukan berdasarkan hasil mufakat dan dirinya bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam pembahasan.

"Dalam noken ini, kan, sudah ada suara kami, tetapi suara kami ini, kan, hilang pada saat rekapan di tingkat PPD dan di tingkat KPU. Nah, suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini adalah oknum-oknum yang melakukan ini," ucapnya.

Okto pun meminta MK memerintahkan KPU untuk mengembalikan suara PPP yang hilang di Papua Tengah dan Pegunungan.

"Kami minta kepada MK untuk mengembalikan seluruh suara kami, PPP, karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu," ujarnya.

Koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan Akhmad Leksana mengatakan pihaknya mengajukan tiga gugatan ke MK.

Pertama, kata dia, PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen pada pileg 2024 menjadi dinyatakan empat persen.

"Artinya, kami langsung memohon untuk MK mengabulkan permohonan, sehingga kami bisa masuk ke Senayan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Leksana, PPP meminta pengembalian suara yang hilang seperti di Papua Tengah dan Pegunungan.

"Ketiga, kami meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," kata dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler