Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu Dikhawatirkan

Jumat, 22 Maret 2024 – 17:42 WIB
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. Foto: Dokumentasi Bawono

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Bawono Kumoro mengatakan keikutsertaan Asrul Sani di dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Sebab, sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim MK, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA: Ganjar Sebut Punya Catatan yang Sama dengan Kubu AMIN soal Pemilu 2024

"Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," kata Bawono dalam keterangan resminya, Jumat (22/3).

Selain itu, kata Bawono mengingatkan, keikutsertaan dari hakim MK yang pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja, tetapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lainnya.

BACA JUGA: Menggugat ke MK, Tim Anies-Muhaimin Inginkan Pemilu Tanpa Gibran

Menurut Bawono, keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial, karena hakim konstitusi lainnya, yakni Anwar Usman tidak dapat ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut.

Karena itu, lanjut Bawono, jika hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden agak krusial apabila ada satu hakim MK lain berhalangan, karena sakit atau hal lain.
"Jumlah hakim MK yang ikut di sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden nanti akan kian berkurang," ujar Bawono yang juga peneliti Indikator Politik Indonesia.

BACA JUGA: KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 Dalam Hadapi Gugatan di MK

Diberitakan sebelumnya, MK telah resmi menerima gugatan hasil Pilpres 2024 dari koalisi pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Gugatan tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke MK oleh Tim Hukum AMIN pada Kamis (21/3).

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Permohongan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2023.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keyakinannya Mahkamah Konstitusi akan menuntaskan sengketa Pilpres sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau selama 14 hari kerja.

"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya," kata Suhartoyo, dikutip Jumat (22/3). (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler