jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan berlangsung transparan hingga ke pengadilan.
"Sidangnya nanti akan dilaksanakan secara terbuka di pengadilan," kata Kapolri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
Kapolri juga mengapreasiasi telah tertangkapnya pelaku. Namun demikian pihaknya juga mengaku prihatin karena pelaku ternyata merupakan polisi.
"Sebagai pimpinan Polri, saya mengapresiasi pelaksanaan tugas Tim Teknis. Tetapi di sisi lain, saya prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Jenderal Idham.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono
Selanjutnya, ia memerintahkan kepada Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12) malam.
BACA JUGA: Edi Suranta Dibunuh Secara Sadis, Luka di Leher Banyak Mengeluarkan Darah
Dua pelaku berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya merupakan polisi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi