Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum

Senin, 22 Juli 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan KPU Jatim tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilukada Jawa Timur. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, lebih baik bagi KPU untuk menunggu putusan PTUN maupun DKPP.

“KPU menanti proses itu selesai. Nanti kalau sudah selesai baru kita tahu langkah berikutnya yang kita ambil. Kalau ternyata tidak terbukti (yang dituduhkan Khofifah,red) ya kita nggak perlu bersikap,” katanya di Jakarta, Senin (22/7).

Apakah sikap KPU pusat itu merupakan bentuk dukungan kepada KPU Jatim yang mencoret pencalonan Khofifah-Herman? Husni dengan tegas membantahnya. “Kalau KPU pusat tidak dukung mendukung, itu partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya Khofifah yang berpasangan dengan Herman S Sumawiredja, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Jawa Timur ke PTUN Surabaya pada Jumat (19/7). Langkah tersebut dilakukan setelah pasangan yang diusung PKB dan partai-partai kecil lainnya itu menganggap  KPU Jatim bertindak tidak netral dalam menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Khofifah dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi salah seorang peserta Pilgub setelah KPU Jatim melakukan voting. Karena itu selain menggugat ke PTUN, tim kuasa hukum juga mengadu ke DKPP. Dalam pengaduannya ke DKPP, kubu Khofifah-Herman menduga KPU Jatim telah menyalahi kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada hilangnya hak politik warga negara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Ajukan Tambahan Anggaran Rp 4,1 Triliun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler