Soal Kondisi Haris Pertama, LPSK: Ada Retak di Bagian Depan, Tetapi...

Jumat, 04 Maret 2022 – 13:47 WIB
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Edwin menanyakan perihal perkembangan kasus pengeroyokan yang dialami Haris Pertama.

BACA JUGA: Serial Komedi Presiden Ukraina Zelenskyy Viral Setelah Negaranya Diinvasi Rusia

"Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka, kalau tidak salah enam tersangka," kata Edwin di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).

Edwin juga menanyakan motif Azis Samual memerintahkan para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.

BACA JUGA: RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya

Akan tetapi, informasi yang diterimanya dari Kombes Tubagus bahwa, Azis Samual belum mengakui perbuatannya.

"Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayan terhadap Haris Pertama tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Suami Mengajak Berhubungan, Tante Atien Enggak Pernah Menolak

Edwin lantas membeberkan permohonan pendampingan yang dilayangkan Haris Pertama kepada LPSK.

Adapun hal yang diminta, yakni pengamanan saat menjadi saksi di sidang Ferdinand Hutahaean, rekomendasi medis, dan pengamanan di kediaman Haris Pertama.

Selain itu, Edwin juga mengungkap kondisi terkini Haris Pertama.

"Kondisi Haris sejauh ini memang ada retak di bagian depan (wajah, red). Tetapi, secara umum baik, dan rawat jalan. Jadi, begitu kondisinya," imbuh Edwin.

Polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya serta dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, politikus Gokkar itu dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler