Soal Kuota Perempuan, KPU Dinilai Langgar Aturan

Senin, 25 Februari 2013 – 20:51 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menafsirkan Undang-Undang Pemilu, di luar dari apa yang telah digariskan.

Karena itu pemberlakuan syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen hingga ke tingkat kabupaten/kota dalam verifikasi faktual  partai politik calon peserta pemilu 2014, jelas perbuatan melanggar hukum.

“Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, mengatur keterwakilan perempuan di partai politik, hanya diberlakukan untuk pengurus di tingkat pusat. Namun KPU justru memberlakukannya sebagai syarat hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ini tidak benar, UU tidak boleh lagi ditafsirkan. KPU ini ngawur,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Jakarta, Senin (25/2).

Dengan apa yang dilakukan KPU, menurut pria yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, memerlihatkan KPU jelas melakukan pelanggaran. Paling tidak telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012. Karena itu KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Kesalahan KPU dalam menafsirkan UU Pemilu, itu pelanggaran kode etik. Dan dapat dilaporkan ke DKPP," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PDK merupakan 1 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam Surat keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.

Namun permohonan mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.

Presiden PDK, Sayuti Asyathri, di Jakarta, Selasa (19/2) lalu, dengan tegas menolak dalil KPU yang mengaku melakukan proses verifikasi sesuai prosedur hukum. Karena selain terbukti memberlakukan persyaratan keterwakilan perempuan di luar ketentuan UU, Sayuti menyatakan PDK memiliki bukti pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, banyak yang tidak sesuai prosedur.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengancam, Anas Disebut Sedang Galau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler