jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera memanggil salah satu member grup JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia menjadi korban dugaan asusila yang telah dilaporkannya pada 7 November 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemanggilan itu untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang disampaikanya pada beberapa hari yang lalu itu.
"(Ada) laporan polisi masuk melaporkan adanya asusila, perkataan asusila di dalam media sosial. Dia temukan @kurniawan037," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan karena laporan tersebut, pihaknya akan menelusuri akun intagram@kurniawan037.
Selanjutnya, dia juga akan memeriksa saksi-saksi untuk menaikkan ke tingkat penyelidikan kasus tersebut.
"Rencana tindaklanjutnya, karena ini naik ke penyelidikan kami akan memanggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kabar mengejutkan datang dari grup idola JKT48. Salah satu membernya, Ni Made Ayu Vania Aurellia menjadi korban dugaan asusila.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48.
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama