Soal Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi, Aris Idol Dilarang Bicara

Jumat, 01 September 2017 – 05:30 WIB
Aris Idol ditemani pengacaranya, Zacky Alatas saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Foto: Djainab Natalia Saroh/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Serius memperkarakan Ihsan Tarore, penyanyi Aris Idol memilih untuk tak banyak bicara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan, pemilik nama lengkap Januarisman Runtuwene itu menolak menjawab pertanyaan awak media.

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan, Aris Idol Masih Ngotot Penjarakan Ihsan Tarore?

“No Comment lah. Lagi pilek, biar kuasa hukum saya yang ngomong," kata Aris Idol di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Alhasil, apapun yang ditanyakan awak media, kuasa hukum Aris, Zecky Alatas lah yang menjawabnya.

BACA JUGA: Ciee..Denada Didoakan Segera Jadian dengan Duda Keren Ini

Menurut Zecky, Aris Idol memang tak boleh memberikan pernyataan. Hal itu dikhawatirkan akan merugikan dirinya ketika di depan media.

“Jangan sampai ada kesalahan ketika (memberikan) statement. Enggak semuanya kita omongin di depan umum," kata Zecky Alatas.

BACA JUGA: Aris Idol Tolak Permintaan Maaf Ihsan Tarore

Saat ini, kata Zecky, kasus yang dilaporkan kliennya ini sudah sampai pada tahap penyidikan.

Kehadiran Aris sendiri untuk memberikan keterangan lanjutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ya jadi saya jelaskan ya, ini BAP lanjutan karena waktu itu masih dalam tahap awal, lidik. Sekarang sudah jadi sidik, udah nyampe penyidikannya. Setelah itu mungkin dipanggil lagi saksi-saksi yang lain, setelah itu baru yang terlapor yang akan diperiksa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aris melaporkan Ihsan Tarore atas tuduhan pencemaran nama baik pada Jumat (7/7/2017) sore.

Aris melapor ke kepolisian karena merasa tersinggung ketika Ihsan menyebut dirinya "tengil" dalam sebuah wawancara.

Pihak Aris menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.(Jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Laporkan Ihsan, Aris Idol Berharap Dapat Pekerjaan Lagi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler