Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Pramono Anung: Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

Kamis, 23 Maret 2023 – 20:09 WIB
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers terkait surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara soal surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Setkab berkaitan dengan larangan buka puasa bersama. Pramono Anung menyatakan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui akun Sekretariat Presiden di Youtube, Kamis (23/3) di Jakarta.

BACA JUGA: Jokowi dan Larangan Bukber

Kedua, lanjut Pramono, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, kata dia, yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

BACA JUGA: Penumpang Boleh Buka Puasa di MRT, Tetapi Ada Syaratnya

Oleh karena itu, Pramono mengatakan Presiden Jokowi meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," pungkas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Melarang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Alasannya

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada presiden dan wakil presiden sebagai laporan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler