Soal Larangan Delman di Monas, Para Kusir Bisa Sedikit Bernapas Lega

Selasa, 10 Januari 2023 – 10:37 WIB
Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menanggapi mengenai larangan operasional delman di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.

BACA JUGA: Delman di Monas Tak Jadi Dilarang, Heru Budi Izinkan Operasional Akhir Pekan

Iwan mengatakan delman tetap dapat beroperasi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Adapun untuk kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dilakukan kajian lebih lanjut.

BACA JUGA: Lihat, Betapa Bahagianya Presiden Jokowi dan Para Cucu Saat Menaiki Delman

"Delman tetap bisa beroperasi pada Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas dengan tertib dan terkendali. Sembari menunggu Surat Edaran dilakukan kajian lebih lanjut," ungkap Iwan dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Menurut Iwan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di Kawasan Monas.

BACA JUGA: Delman Akan Dilarang Berkeliaran di Kawasan Monas, Pemkot Jakpus Bentuk Gugus Tugas

Hal tersebut bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.

"Delman menjadi daya tarik wisata yang telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir delman,” tutupnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler