Soal Larangan Mudik, Melki DPR Ajak Masyarakat Mematuhi Kebijakan Presiden

Selasa, 21 April 2020 – 19:30 WIB
Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersalaman dengan Presiden Jokowi di Kantor Istana Presiden beberapa waktu lalu. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kebijakan Presiden Jokowi melarang mudik ini perlu diapresiasi sekaligus disertai langkah pemerintah dan mengajak peran serta aktif masyarakat untuk menjalankan keputusan ini,” kata Melki saat dihubungi JPNN.com, Selasa (21/4).

BACA JUGA: Tanpa Sanksi, Larangan Mudik Hanya Dianggap Imbauan

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan jajarannya tentu memantau dengan serius perkembangan hari demi hari, sekaligus membahas langkah-langkah penanggulangan Covid-19.

Menurut dia, keputusan Presiden Jokowi bisa dipahami terkait perkembangan dan sebaran kasus Covid-19 yang harus diantisipasi lebih serius, ketat dan disiplin.

BACA JUGA: Menteri Luhut: Larangan Mudik Efektif Jumat Ini, Ada Sanksinya

Dia menambahkan keputusan melarang mudik bagi semua pihak tentu saja setelah mencermati dinamika kasus Covid-19 se-Indonesia.

“Berhasil tidaknya pengendalian Covid-19 se-Indonesia sangat ditentukan pencegahan pertemuan dalam jumlah besar saat mudik,” ungkap politikus muda Partai Golkar ini.

BACA JUGA: Dicopot Dari Jabatan Komisaris Utama PT Pelindo I, Refly Harun Bilang Begini

Oleh karena itu, Melki menyarankan pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya.

Dia menegaskan, hal itu harus penegakan hukum terhadap warga negara untuk mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin.

“Pemerintah juga perlu memastikan data warga yang terdampak dan tidak bisa mudik yang harus mendapat bantuan sosial sesuai hak haknya,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengingatkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung maka kepala desa, lurah, dan ketua RT, RW harus mendata dengan jelas dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.

Dia menyarankan, selama 14 hari karantina mandiri, itu warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum maupun luar negeri perlu dicek kondisinya secara teratur oleh tenaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.

“Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin menjalankan hal ini karena bisa membahayakan masyarakat di kampungnya,” ungkap Melki.

Khusus untuk bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk data, ia menyarankan semestinya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal.

Dia mencontohkan, bantuan yang tersedia dibagi secara merata. Misalnya dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan. “Sehingga semua yang miskin kebagian,” tegasnya.

Dia menyarankan pula semua jenis bantuan sosial seperti bantuan sembako, kartu pra kerja, program padat karya, listrik gratis atau diskon 50 persen plus program sosial lainnya dari pemerintah pusat sampai daerah, juga pihak swasta, betul-betul harus dipastikan untuk menjangkau warga yang membutuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan melarang mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia, demi menekan penyebaran Covid-19.

“Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kira larang. Oleh karena itu, saya meminta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas soal antisipasi mudik, Selasa (21/4) via video conference.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler