jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik yang diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sebatas imbauan. Pasalnya, kata dia, pemerintah belum menerbitkan aturan atas kebijakan melarang mudik.
"Jadi itu larangan, imbauan, surat edaran seperti SE milik Menpan RB untuk ASN agar tidak mudik, itu sebenarnya bukan norma hukum, karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Jadi menunggu saja. Seharusnya ada aturan," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (21/4).
BACA JUGA: Jokowi Larang Mudik, Polisi Langsung Lakukan Ini
Menurut dia, aturan membuat pemerintah pusat dan daerah tidak gamang dalam bersikap atas ucapan Jokowi melarang mudik. Dengan aturan, eksekusi lapangan dalam menerapkan pelarangan mudik bisa seirama.
"Nanti dengan adanya aturan, aparat pusat dan daerah bisa menegakkan aturan itu kalau aturannya sudah tertulis. Bentuknya apa? Peraturan presiden atau PP atau apa, terserah presiden. Jadi, yang penting di situ ada sanksinya," ucap dia.
BACA JUGA: Pemerintah Butuh 3 Kali Survei Sebelum Keluarkan Larangan Mudik
Lebih lanjut, Trubus pun menyinggung tentang perlunya pemerintah memikirkan insentif bagi kelompok terdampak atas ucapan Jokowi melarang mudik.
Pasalnya, kata dia, ucapan melarang mudik akan berdampak kepada pedagang di jalur Pantura, supir AKAP, pengusaha pelayaran, dan pengusaha penerbangan.
BACA JUGA: Update Corona 21 April: Alhamdulillah, Pasien Sembuh Lebih Banyak dari yang Meninggal
"Jadi mati semua itu. Jaring pengaman sosial juga harus diperhatikan. Terus pelabuhan juga begitu, kapal juga kena. Kemudian juga pesawat, semua terdampak," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Jokowi -panggilan akrabnya- menyatakan itu saat menyampaikan kata pengantar pada pembukaan rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju melalui konferesi video, Selasa (21/4).
Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.
Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan