Soal Larangan Parkir, Pemkot Makassar Tidak Tegas

Senin, 19 November 2012 – 01:20 WIB
MAKASSAR -- Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan kota Makassar dan pihak kepolisian agar menegakkan Peraturan Wali Kota tentang larangan parkir yang diberlakukan di lima ruas jalan protokol di kota ini.
   
Ilham mengungkapkan, peraturan walikota (Perwali) Nomor 64 tahun 2011 tentang larangan parkir di ruas jalan protokol di Kota Makassar harus ditegakkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota ini yang kian parah.
   
Wali kota Makassar dua periode ini mengakui warga selaku pengendara masih mengabaikan Perwali tersebut dengan tetap memarkir kendaraannya di tempat terlarang. Hal inilah kata dia yang menjadi pemicu kemacetan yang menyusahkan pengendara lain.
   
"Kemacetan yang terjadi di Makassar, bukan hanya dipicu oleh peningkatan jumlah kendaraan, tapi juga karena kesadaran pengendara kita memang masih rendah, mereka masih mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan," kata Ilham seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Senin (19/11).
   
Lemahnya sumber daya manusia (SDM) dari dinas terkait seperti Dinas Perhubungan kata Ilham, juga menjadi penyebab kesemrawutan lalulintas di kota ini. "Kemudian tidak adanya tindakan yang memberi efek jera dari kepolisian. Olehnya itu, kesadaran warga sangat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan bersama, Dinas Perhubungan dan Kepolisian juga harus tegas jika mendapati pelanggaran," tandasnya.
    
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan kota Makassar, Chairul Andi Tau, justru menyerahkan tanggung jawab penegakan perwali larangan parkir tersebut kepada pihak kepolisian.
   
"Polisi yang harus menindaki pelanggar rambu di zona larangan parkir yang telah dituangkan dalam Perwali. Sebab memang salah satu penyebab macet juga datang dari masalah parkir yang tidak tertata dengan baik," kata Chairul Andi Tau.
   
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Lafri P, mengatakan yang harus pro aktif dalam penerapan Perwali zona larangan parkir tersebut adalah Pihak Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan.
   
"Itukan Produk hukum pemerintah daerah, harusnya pemerintah kota yang lebih proaktif. Kita tetap memberikan penindakan kalau ada pelanggaran yang kita temukan, tapi apakah kita harus menindak terus, pemerintah daerah juga harusnya pro aktif di lapangan," tandas Lafri.
   
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika, menilai maraknya pelanggaran Perwali tentang larangan parkir itu karena para juru parkir yang memberikan ruang dan tempat kepada pengendara untuk memarkir kendaraannya di ruas jalan protokol seperti di jalan AP Pettarani.
   
"Karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari Dinas Perhubungan, itu dimanfaatkan oleh juru parkir untuk mengejar setoran," kata Busranuddin.
   
Untuk itu lanjut Busranuddin, perlu ada kolektivitas kerja sama yang baik oleh Dishub dan PD Parkir. Tapi, yang paling utama katanya adalah kesadaran warga untuk taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Haji Asal Sulteng Tiba di Palu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler