Soal Larangan Penggunaan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma'ruf Amin: Aneh

Sabtu, 04 Februari 2023 – 13:17 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.

Ma'ruf mengatakan bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka hal itu tidak relevan.

BACA JUGA: Heboh Isu Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Anak Buah Megawati Panggil Disdik DKI

"Jadi, kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Sabtu.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.

BACA JUGA: Polemik Jilbab dan Realitas Politik

"Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek, ya, apa betul, sebab sampai sekarang ini enggak ada larangan berjilbab itu enggak ada," ungkap Wapres.

"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, di mana-mana boleh," tambah Wapres.

BACA JUGA: Oknum Penyidik Pemeras Anggota Provos Bripka Madih Siap-Siap Saja

Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun, mereka harus mencopot jilbab-nya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.

Diketahui sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler