Soal Markas Baru Arema FC, Tatang Dwi Sebut Masih Menunggu Kepastian Sistem Liga 1

Senin, 07 November 2022 – 19:31 WIB
Suporter Arema FC tampak memadati Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Foto: Arema FC

jpnn.com, MALANG - Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu format kelanjutan kompetisi Liga 1 2022.

Dia mengatakan bahwa format kelanjutan Liga 1 tersebut ditunggu untuk menentukan stadion yang akan menjadi kandang Singo Edan.

BACA JUGA: Arema FC Tetap Fokus Latihan Meski Liga 1 tak Jelas Kapan Bergulir Lagi

"Kepastian di mana venue Arema FC setelah mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI pascatragedi Kanjuruhan, tentu akan segera dipastikan dan saat ini menunggu keputusan format kelanjutan kompetisi nanti seperti apa," kata Tatang di Kota Malang, Senin.

Tatang menjelaskan, Arema FC hingga saat ini menyatakan masih menunggu kepastian kelanjutan kompetisi Liga 1. Ada sejumlah opsi yang disebutkan bahwa Liga 1 akan dimulai pada 18 atau 25 November dan paling lambat 2 Desember 2022.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Gagahi Siswi SMA, Modusnya Begini, Sontoloyo

Selepas pertemuan pemilik klub pada 4 November 2022, ia melanjutkan, format kompetisi juga menjadi bahasan serius terkait kelanjutan Liga 1.

Ada dua opsi yakni kompetisi dilanjutkan menggunakan skema tuan rumah dan kandang atau sistem bubble.

"Dua hal tersebut, home away atau centralized bubble, masih menjadi bahasan. Namun, kami yakin hal ini akan segera dipastikan secepatnya," ia menambahkan.

Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler