jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan masih ada kesempatan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni, untuk bermediasi.
Dia menyatakan itu menyusul permintaan Adam Deni agar penyidik melanjutkan proses hukum kasus dugaan ancaman kekerasan, meskipun secara pribadi pelapor telah memaafkan Jerinx yang juga penggebuk Superman Is Dead (SID) itu.
BACA JUGA: Adam Deni Maafkan Jerinx tetapi Minta Proses Hukum Lanjut, Begini Respons Kombes Yusri
"Mediasi itu tidak terbatas. Yang kami lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya, penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi," kata Kombes Tubagus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
Pria kelahiran Cilegon, Banten, itu menjelaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum sembari tetap membuka peluang mediasi kedua kepada pelapor dan terlapor.
BACA JUGA: Proses Hukum Tetap Berjalan, Jerinx Pasrah?
"Mediasi dipersilakan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara yang sedang kami siapkan," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Jerinx SID tak Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Suami Nora Alexandra itu kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama