Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Pelaku Utama Harus Ditangkap

Selasa, 12 Juli 2022 – 08:50 WIB
Roy Suryo Kuasa bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni (kiri) di Polda Metro Jaya. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Menurut Pitra, pelaku utama yang menyebarkan meme itu untuk pertama kalinya yang harus dituntut.

BACA JUGA: Pekan Depan Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa, Roy Suryo: Saya Sangat Menunggu Itu

"Jadi, jangan mempermasalahkan sesuatu terhadap Roy Suryo padahal pelaku utamanya ada. Seharusnya yang menyebarkan pertama kali video ini yang ditangkap," ungkap Pitra di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).

Pitra menambahkan tiga pemilik akun Twitter yang pertama kali diduga menyebarkan meme stupa itu harus segera ditangkap.

BACA JUGA: Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap

"Karena kalau pelaku ini tidak ditangkap maka yang akan jadi korban Pak Roy Suryo. Seolah-olah masyarakat berpikir dan berasumsi Pak Roy Suryo pelakunya. Padahal Pak Roy Suryo sudah menunjuk pelakunya," ucap Pitra.

Dia menegaskan yang menjadi atensi dalam kasus tersebut adalah gambar memenya, bukan kritik yang ditulis Roy Suryo.

BACA JUGA: Pembuat Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Siap-siap Saja, Bareskrim Polri Sudah Bergerak

"Beliau termasuk korban juga karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Tidak ada," ujarnya.

Menurut Pitra, kritik terhadap pemerintah sudah dijamin undang-undang dan menjadi hak asasi.

"Itu murni adalah kritik dan kritik sudah dilindungi UU kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh negara Indonesia dan salah satu hak asasi manusia," pungkas Pitra. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler