Polisi Temukan Unsur Pidana di Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Siap-Siap

Rabu, 29 Juni 2022 – 20:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap perkembangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan. Pertama dari Roy Suryo yang melaporkan pengunggah pertama meme tersebut.

BACA JUGA: Pelapor Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Lalu Diperiksa Polisi

Kemudian laporan kedua dari perwakilan umat Buddha terhadap Roy Suryo yang dianggap menghina agama akibat unggahan tersebut.

Menurut Zulpan, kedua laporan itu juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Sore Ini, Siap-Siap Saja

“Dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6).

Zulpan mengatakan dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa para ahli dan sejumlah saksi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro

"Besok akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait dengan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial untuk melengkapi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya," kata Zulpan.

Alumnus Akpol 1995 itu menegaskan polisi akan memanggil terlapor usai pemeriksaan saksi ahli tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo yang tanggal dan waktunya akan kami sampaikan," kata Zulpan.

Dalam kasus itu, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo Belum Dipanggil di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Kombes Zulpan Bilang Begini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler