jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menjelaskan proses penunjukan penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta.
Wempi mengatakan dirinya berharap proses penentuan pj Gubernur DKI Jakarta bisa segera ditetapkan.
BACA JUGA: Gandeng Kemendagri, BNPT Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional
Sebab, Kemendagri memiliki beberapa agenda yang harus diselesaikan, contohnya terkait Ibu Kota Negara (IKN) dan Papua Barat.
"Kami ada urusan terkait IKN dan segala macam. Ini banyak, kami harapkan paling tidak lebih cepat," kata Wempi saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Kemendagri Berencana Meresmikan 3 DOB Papua Sekaligus
Meski begitu, dia mengaku belum ada nama-nama yang dibahas oleh Kemendagri untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.
"Belum ada," ucap dia.
Menurut Wempi, Presiden Joko Widodo yang memiliki hak untuk menentukan penjabat gubernur yang akan bertugas sebelum Pilkada 2024.
"Ini, kan, tugas Pak Presiden yang menunjuk siapa (Pj Gubernur, red). Kemendagri sebagai pengaturan regulasi kami siap jalankan," tegas Wempi.
Diketahui, jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Untuk itu, Kemendagri akan mengajukan usulan nama-nama kepada presiden untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih