Soal Nasib Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Lalu Wardihan Bilang Begini

Kamis, 17 Oktober 2024 – 13:15 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Wardihan (ANTARA/Akhyar Rosidi)

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memfokuskan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 untuk honorer daerah atau tenaga non-ASN.

"Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah dibuka untuk para tenaga honorer, sedangkan untuk pendaftar umum tidak dibuka," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Kamis (17/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan

Menurut dia, Pemkab Lombok Tengah membuka pendaftaran PPPK khusus tenaga honorer dengan tujuan supaya ke depan tidak ada lagi honorer. Sebab, sesuai aturan, dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2024.

"Kami fokus untuk menuntaskan tenaga honorer ini," tegasnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang

Dia mengatakan kuota PPPK yang diberikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 1.665 formasi, yang terdiri atas tenaga pendidikan 810, tenaga kesehatan 222 dan teknis sebanyak 633.

"Pendaftaran pertama mulai dibuka hingga 20 Oktober dan diperpanjang hingga 1 November 2024 untuk pendaftaran gelombang kedua," katanya.

BACA JUGA: Pengangkatan Honorer dan PPPK Menjadi PNS Bakal jadi Kado Terindah untuk Prabowo

Dia mengimbau kepada para peserta mulai mempersiapkan diri dari sekarang, sehingga hasil yang dicapai bisa maksimal atau sesuai dengan yang diharapkan.

"Seleksi tetap menggunakan sistem CAT," katanya.

Dia mengatakan jumlah tenaga non-ASN di Lombok Tengah saat ini mencapai 5.000 orang, dan formasi yang diberikan 1.665. 

Sehingga, lanjut dia, nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024, menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Tenaga honorer yang tidak lulus nanti kami tunggu arahan pusat apakah di-PHK atau tidak, karena 2025 tidak boleh lagi ada tenaga honorer," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler