jpnn.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara merespons terkait video viral seorang PNS wanita di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras).
Kepala BKD Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan bahwa yang dilakukan oleh oknum PNS itu bisa mengarah kepada hukuman disiplin berat karena sudah melanggar kode etik.
BACA JUGA: Apa Sebenarnya Motif Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru? Kombes Totok Bilang Begini
Meski begitu, dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Jadi, terkait sanksi yang akan diberikan, nantinya ditentukan dari hasil pemeriksaan inspektorat.
BACA JUGA: Makhluk Berukuran Besar Ini Menampakkan Diri sebelum Gempa 6,7 SR Mengguncang Banten
"Bisa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Harusnya ini kan sudah melanggar kode etik, bisa mengarah ke hukuman disiplin berat," ujarnya saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1).
Faisal juga menegaskan bahwa, meskipun acara tersebut dilakukan di luar jam kerja Pemkab Humbang Hasundutan, peraturan yang mengikat seorang PNS tetap melekat.
Jadi, setiap ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh seorang PNS baik di lingkungan kerja maupun di luar, bisa dikenakan sanksi.
Hal itu kata Faisal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi, PNS itu 24 jam diawasi. Segala ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai ketentuan, baik di dalam maupun di luar jam kerja, bisa diberi sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget sambil memegang botol miras, viral di media sosial.
Oknum PNS wanita itu juga turut dikelilingi oleh sejumlah orang yang juga menggunakan seragam PNS.
Peristiwa itu ternyata terjadi saat acara ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan drg Hasundungan Silaban, di rumahnya pada Selasa (14/12) lalu.
Hasundungan Silaban membenarkan bahwa peristiwa video viral itu memang terjadi di rumahnya. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada pesta miras saat acara tersebut.
Botol minum beralkohol yang dipegang oleh oknum PNS wanita itu, hanya botol koleksi kosong.
"Rumah kediaman kami itu persaktian (tempat persinggahan saudara dari rantau). Jadi, kalau ada saudara pulang terkadang bawa minuman. Karena botol kemasannya unik sehingga kami buat pajangan. Jadi, tidak ada pesta miras," ujarnya.
Dia sendiri tidak mengetahui pasti siapa yang merekam video viral itu. Sebab, saat perayaan ulang tahunnya itu, dirinya tengah menyambut tamu dan rekan-rekannya yang hadir dalam acara itu.
Hasundungan mengatakan bahkan pihak Pemkab Humbang Hasundutan telah turun ke Dinas Kesehatan untuk melakukan klarifikasi terkait video viral itu.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral
"Pak Sekda bersama tim sudah turun ke Dinas Kesehatan untuk melakukan klarifikasi. Sebagaimana kondisi sebenarnya, itu tidak ada pesta miras," ujarnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni