Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hasan Basri: Kami Sudah Maksimal Perjuangkan Aspirasi Daerah

Rabu, 07 Oktober 2020 – 13:58 WIB
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komite II DPD Hasan Basri mengungkapkan bahwa DPD telah berupaya sangat keras memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). 

Menurutnya, selama pembahasan RUU itu DPD telah menyampaikan aspirasi daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. 

BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm

"Kami berkepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat Panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020," ungkap Hasan dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Senator asal Kalimantan Utara ini mengatakan terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD telah menyampaikan analisis substansi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah

DPD bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja. 

“Penolakan DPD RI terhadap klaster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan ketua PPUU mewakili DPD pada rapat kapoksi dengan pimpinan DPR RI,"  ungkap Hasan.

BACA JUGA: Buaya Menerkam Rustam saat Menarik Jaring ke Perahu, Kondisinya Tewas Mengenaskan

Menurutnya, dalam setiap pembahasan, DPD tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. Dia menjelaskan dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal merupakan bukti perjuangan DPD  untuk menjaga prinsip otonomi daerah.

Dia berpendapat pilihan politik desentralisasi yang mengharuskan penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat. Namun, harus menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemda.

Namun demikian, ungkap Hasan, tidak semua usulan DPD diakomodasi sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini DPD  pada pengambilan keputusan pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja 3 Oktober 2020.

Menurut Hasan, kesulitan DPD memuluskan usulannya untuk diakomodasi dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini disebabkan keterbatasan kewenangan DPD.

Dia menegaskan DPD sebagai lembaga negara seharusnya diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan.

Hasan mengatakan dalam Pasal 22D UU MD3,  DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Namun, kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.

"Jika ingin DPD lebih maksimal memperjuangkan kepentingan daerah, harusnya ada penguatan kewenangan DPD entah melalui revisi UU MD3 atau amendemen konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, Hasan mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati keputusan yang telah diambil.

BACA JUGA: Reaksi Sekda Yusmada Soal Kamarnya di Mes Pemkot Tanjungbalai Dipakai Menyimpan Narkoba

Adapun mengenai ketidaksetujuan sebagian masyarakat mengenai substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik melalui saluran-saluran yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan protokol kesehatan. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler