Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?

Senin, 04 Januari 2021 – 21:33 WIB
Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab, menurutnya, pasal yang menjerat Habib Rizieq tanpa disebutkan ayat-ayatnya.

Menurut Alamsyah, Pasal 216 KUHP memiliki beberapa ayat. Setiap ayat, ancaman hukumannya berbeda-beda sehingga diperlukan kejelasan Habib Rizieq melanggar ayat berapa dalam pasal tersebut.

"Maka timbul pertanyaan, Pasal 216 KUHP ayat berapa yang disangkakan kepada pemohon? Pertanyaan kedua, ancaman hukuman yang manakah dari ayat Pasal 216 yang disangkakan kepada pemohon," ungkap Alamsyah usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Lebih lanjut, Alamsyah menerangkan, penulisan pasal pada penetapan tersangka sama dengan dakwaan. Sehingga harus disertakan ayatnya dalam pasal tersebut.

"Penetapan tersangka berdasarkan pasal tanpa ayat itu batal atau tak sah menurut hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad.

Kedua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Gus Jazil Imbau Hindari Kerumunan, Jadikan Malam Tahun Baru Momentum Refleksi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler