jpnn.com, JAKARTA - Jajajaran Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pembegalan anggota marinir yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 lalu.
Adapun, dua pelaku lain saat ini masih dalam buronan polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS (32) dan RY (39).
"Hari ini dua pelakunya sudah kami tangkap," ungkap Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11).
Lebih lanjut, Nana mengatakan kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut sangat heboh di media sosial, termasuk juga di pemberitaan media massa.
Adapun kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV.
"Jadi mereka pakai kaos merah dan jeket putih serta celana jeans. Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," katanya.
Nana mengatakan, kepada polisi kedua pelaku mengaku tidak tahu kalau korban merupakan anggota Marinir.
Adapun RHS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RY selaku joki dan pengawas keadaan, begitu juga dua DPO lainnya.
"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," ujarnya.
Saat ini, kata Nana polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu.
Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bekuk 12 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta, 3 Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama