Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK

Selasa, 07 April 2020 – 15:40 WIB
Ilustrasi tahanan. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang tata kelola sistem Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, satu di antara rekomendasi tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

BACA JUGA: Ini Alasan Korsel Prioritaskan Indonesia di Tengah Wabah Virus Corona

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4).

Ipi menerangkan, Kemenkumham bisa bekerja sama dengan BNN untuk menerapkan mekanisme diversi kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Dia mengatakan dalam hal ini juga harus mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, menurut dia, saat ini terdapat 40 ribuan narapidana pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.

BACA JUGA: Donald Trump Lebih Seram dari Virus Corona, PM India Tak Berdaya

Selain itu, Ipi juga menerangkan KPK merekomendasikan pemberlakukan remisi dengan berbasis sistem, bukan melalui permohonan. Namun, kata dia, hal itu bisa dilakukan dengan catatan narapidana tidak memiliki kelakuan buruk.

"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (lapas dan rutan). Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity akan berkurang signifikan," ucap dia.

BACA JUGA: Pasukan Polisi Dikerahkan Bantu Urus Jenazah Pasien Corona yang Meninggal di Rumah

Saat ini, rekomendasi yang sudah dijalankan Kemenkumham adalah terkait penyelesaian masalah tahanan overstay. Ipi mengaku, pada saat lembaganya melakukan kajian pada 2018 lalu, ditemukan sebanyak 30 ribu narapidana overstay. Namun, pada akhir 2019 tersisa 2 ribu narapidana dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.

"Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

Ipi meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka persoalan kelebihan kapasitas akan berkurang signifikan. Terutama, kata dia, mengenai narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay.

Atas dasar itu, dia menilai wacana Kemenkumham yang ingin membebaskan narapidana kasus korupsi berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya bukan merupakan solusi yang tepat. "Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5 ribu napi," ujar dia.

Ipi menambahkan, KPK dengan fungsi koordinasi juga telah melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan pada 2019. Namun, ujar dia, hanya satu dari 19 rekomendasi KPK yang telah dijalankan Kemenkumham.

"Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan. SOP ini disepakati guna menyelesaikan permasalahan overstay tahanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar per bulan," katanya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler