Pegi Setiawan Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Melayani Masyarakat

Selasa, 09 Juli 2024 – 19:58 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih (dua kiri) ditemui usai pembukaan Rakernas I Ombudsman RI 2024 di Jakarta, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Seusai Bebas, Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon, Disambut Keluarga & Warga

Kendati penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya.

"Ya, kami percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar dia.

BACA JUGA: Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat

Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Dia mengingatkan jangan sampai masyarakat tercederai dengan upaya kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.

BACA JUGA: Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini

"Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Najih menjelaskan lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman soal ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler