jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama.
Imbas menyandang status sebagai tersangka, Ahok bakal diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI.
BACA JUGA: TNI Musnahkan Ribuan Narkoba Senilai Rp 9,4 Miliar
Kementerian Dalam Negeri sudah mengirim surat permintaan penjelasan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan diterima, dalam tempo 30 hari, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengusulkan ke presiden agar Ahok diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Ahok mengaku menunggu keputusan hakim. "Saya enggak tahu makanya tunggu aja," kata Ahok usai acara Deklarasi Perempuan BaDja (Basuki-Djarot) bertajuk 'Basuki-Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12).
BACA JUGA: Pangarmatim Pimpin Doa Bersama untuk Laksdya TNI Arie H Sembiring
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, apabila hakim memutuskan di bawah lima tahun, maka dia tidak perlu nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu nonaktif," ucap Ahok.
BACA JUGA: 66 Ormas Asing Sudah Berdiri di Indonesia, Ini Permintaan Mendagri
Meski begitu, Ahok memastikan dirinya bakal mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan gubernur.
"Ikutin aturan aja," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Imbau Penumpang Berani Mengadu
Redaktur : Tim Redaksi