Soal Pembunuhan Sadis Elvina, Polisi Kembali Ungkap Fakta Mengejutkan Lainnya

Sabtu, 09 Mei 2020 – 01:59 WIB
Michael dan Jefri, dua dari tiga tersangka yang merupakan eks napi dan rekan satu sel. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali mengungkap fakta mengejutkan lainnya dari kasus pembunuhan sadis Elviana, 21, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut, Rabu (6/5/2020) kemarin.

Dua dari tiga tersangka adalah mantan narapidana yang baru saja bebas dari program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Elvina, Michael dan Jefri Ternyata Pernah Satu Sel di Lapas

Keduanya adalah Michael, 22, narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Kasusnya dilaporkan 5 Januari 2017 ke Polrestabes Medan LP/31/I/2017/Restabes Medan. Dia divonis 7 tahun penjara dan mulai ditahan 27 Januari 2017 di Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan mulai 19 April 2017.

Kemudian tanggal 20 Mei 2019 dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Dan, mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April 2020.

BACA JUGA: Prarekontruksi Pembunuhan Sadis Elvina, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berikutnya, Jefri, 22, narapidana juga dengan kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan 26 September 2016 dengan LP/1245/IX/2016/SPKT/I Polda Sumut. Tanggal 7 Agustus 2017 divonis hukuman 6 tahun, 6 bulan penjara.

Mulai ditahan 26 November 2016 di Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan mulai 9 Januari 2017. Dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat 25 September 2019. Dan, mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April 2020.

BACA JUGA: Video Preman Bengis Sok Menantang Polisi, Lihat Gayanya Sebelum dan Sesudah Ditangkap

“Yang menjadi catatan, kedua tersangka adalah eks napi untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti program asimilasi, terhitung mulai tanggal 7 April 2020,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Jefri (otak pembunuhan) dan Michael, tersangka lainnya adalah TS, 56, ibunya Jefri sekaligus pemilik rumah, yang ternyata turut membantu saat hendak menyingkirkan mayat Elviana.

Isir menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal saat Michael mengajak korban yang merupakan Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan ke rumah Jefri.

Sesampainya di rumah tersebut, Jeffry dan Elviana terlibat pembicaraan berdua di dapur. Saat itu, Jefri mengajak Elviana untuk berhubungan badan di kamar mandi. Namun, ajakan tersebut ditolak Elviana.

Tak terima ajakannya ditolak, Jefri emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana ke dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan. “Selanjutnya Jefri menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, Jefri mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” ujarnya.

Setelah itu, kesadisan Jefri kian tak terkontrol. Dia mengatakan kepada Michael telah melakukan pembunuhan dan meminta Michael membeli bensin. Lalu membakar korban. Ibu Jefri dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus.

Saat itu, Jefri ingin menghilangkan jejak dengan mengintiminasi Michael dan mendesak agar membuat skenario dialah pelaku tunggal. Michael diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu dipaksa minum racun serangga.

“Tersangka Michael berpura-pura bunuh diri dengan meminum baygon tetapi dari penyidik di TKP tidak mendapat keyakinan, melihat botol baygon penyidik tidak mendapat keyakinan. Tidak ada baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak,” tegas Isir.

Lalu apa hubungan sebenarnya korban dan para tersangka. “Statusnya Michael mantan pacar (korban). Antara Jefri dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja,” paparnya.

Isir memastikan pihaknya masih akan mengusut tuntas motif pembunuhan ini.

“Motif sejauh ini kami dalami tersangka Jefri ditolak ketika minta bersetubuh. Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan meakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan,” bebernya.

“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan mengusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Elvina Terungkap, Ternyata Bukan Sang Kekasih

Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler