jpnn.com, DELISERDANG - Seorang personel Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik menjadi korban pengancaman sekelompok preman saat mengamankan jalur lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu.
Rekaman video kejadian itu langsung viral di media sosial, Rabu (6/5/2020). Dalam video berdurasi 58 detik itu, Rinkon dikelilingi sejumlah pria sesaat turun dari sepeda motor dan membuka jaket.
BACA JUGA: Usai Habisi Elvina, Acai Tinggalkan Surat Cinta di TKP, Isinya Begini
Kedatangan Rinkon sendiri atas perintah atasannya untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan truk-truk yang melintas di jalan tersebut.
Kemacetan terjadi karena truk berhenti akibat pungutan liar yang dilakukan sekelompok preman setempat.
BACA JUGA: Kades Joni Diserang Pakai Kapak saat Cek Pos COVID-19, Kondisinya Jadi Kayak Begini
Pungli ini sendiri sudah berlangsung lama. Aparat kepolisian telah berulang kali melakukan upaya persuasif dengan meminta aksi tersebut dihentikan.
Pungli tersebut selama ini sulit diberantas karena sebagian masyarakat terkesan membiarkan. Dan diduga para pelaku pungli sendiri juga merupakan warga setempat.
BACA JUGA: Masa Belajar di Rumah, Tiga Pelajar Ini Malah Asyik Berbuat Terlarang
Saat adu argumen itu, Aipda Rinkon tampak tak terbawa emosi meski orang-orang yang dihadapinya sudah berkata-kata kasar. “Ngapain kemari?” kata salah seorang dari mereka.
“Saya mengamankan jalur lalin,” jawab Rinkon. “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?” tanya mereka padanya. “Bisa,” jawab Rinkon.
Situasi makin memanas saat salah satu pria tampak paling lantang menantang Aipda Rinkon. Dia sama sekali tidak peduli meski Rinkon berseragam lengkap dan telah menjelaskan alasan kedatangannya ke lokasi.
“Nanti kau kami massa-kan di sini, kau sendirian di sini,” ancam salah seorang pria berkemeja hitam.
Warga lain berusaha menenangkan, namun dia masih tampak emosi. Sementara Aipda Rinkon tetap tenang dan sesekali melempar senyum.
Tak perlu waktu lama, pria tersebut ketahui JU alias AG, 40, warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. Saat diamankan, nyalinya tak lagi sama saat berhadapan dengan Aipda Rinkon.
JU mengaku jika uang pungli untuk mengonsumsi sabu-sabu. Petugas pun lakukan tes urine padanya, dan hasilnya positif mengandung amphetamine (sabu), Metamfetamin (ekstasi).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. Dia memastikan akan memburu para pelaku lainnya.
“Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kami akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHP,” jelasnya, Kamis (7/5/2020).
BACA JUGA: Hati-hati, Perampok Beraksi dengan Modus Baru Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban
Yemi juga mengimbau agar pelaku lainnya untuk menyerahkan diri. “Apabila tidak menyerahkan diri, Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” tegasnya. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi