jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons penetapan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai pemenang tender Formula E.
Wagub Riza meyakini semua proses tender sudah berjalan sesuai SOP yang ada.
BACA JUGA: Jakpro Umumkan Pemenang Tender Pembangunan Sirkuit Formula E 2022
"Jadi kita tidak perlu mencurigai," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/2).
Riza juga meyakini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) profesional dan biasa melakukan tender.
BACA JUGA: Sempat Gagal, Tender Pembangunan Sirkuit Formula E Sudah Mulai Berjalan
"Kami yakin Jakpro sudah profesional sudah biasa melakukan lelang maupun tender, pasti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Formula E mulai dari proses anggaran hingga pembangunan lintasan mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Tender Sirkuit Formula E Gagal, Gilbert DPRD: Dari Awal tak Ada Progres
PDI Perjuangan DKI mengkritisi proses tender konstruksi sirkuit Formula E Jakarta di Ancol yang dimenangkan oleh BUMD DKI, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama karena sudah diatur hingga menyangkut batasan nilai proyek.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono mengatakan tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi yang diumumkan, kemudian pelelangan batal dan diulang.
Selang seminggu kemudian, lanjut Anggota Komisi A DPRD DKI itu, PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang. Karena, pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, tapi belum dibayar oleh PT Jakpro," kata Gembong.
Gembong menyebut ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.
Selain itu, ia juga menyoroti nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar.
Sementara itu, Jakpro membantah pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E sudah terencana karena proses pengadaan dan pembangunan sirkuit sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di perusahaan.
"Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Vice Managing Director Formula E, Gunung Kartiko, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).
Gunung menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan proses saling mengontrol atau "check and balances" untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi