Soal Penahanan, Kubu Anas Sebut KPK Ragu-Ragu

Kamis, 02 Januari 2014 – 05:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum kembali menunjukan perlawanan terhadap KPK. Mereka menilai KPK terkesan memaksakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka. Akibatnya kini lembaga pimpinan Abraham Samad itu ragu-ragu melakukan penahanan.    

Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan arah pembuktian keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang makin tidak jelas. Menurut Firman dalam persidangan mantan kabiro perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar fakta-fakta yang ada justru sebaliknya.
    
"Fakta-fakt a di persidangan DK (Deddy Kusdinar) menunjukan fakta yang berbeda dengan sangkaan terhadap Anas," jelasnya. Salah satu fakta yang dimaksud Firman ialah penerimaan mobil Toyota Harrier dari proyek Hambalang. "Kami melihatnya sangkaan itu kini menjadi bias. Sudah terlanjur disebutkan dalam dakwan tapi arah pembuktiannya tidak jelas," ujarnya.
    
Firman ragu dengan alasan penahanan Anas tak segera dilakukan karena factor penuhnya Rutan KPK. "Kami melihatnya  KPK ragu. Kalau ragu-ragu menetapkan seseorang sebagai tersangka ya sudah lepaskan. Jangan menetapkan tersangka dulu baru mencari buktinya," ungkapnya.
    
Sebelum pergantian tahun kemarin, KPK membeberkan alasan belum adanya penahanan terhadap Anas. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebutkan faktor belum ditahannya Anas karena kondisi Rutan yang penuh dan tidak mungkin memasukan tahanan baru. "Ruang tahanan di basement gedung KPK itu sudah penuh," ujarnya pria yang akrab disapa Zul itu. 
    
Akhirnya KPK pun menunggu rampungnya renovasi Rutan Guntur yang berlokasi di bekas tahanan militer. Tempat itu menjadi rutan alternatif untuk menempatkan tersangka korupsi. Zul mengatakan tahanan-tahanan penting harus ditempatkan di KPK. 
      
Rutan KPK memang memiliki ciri khas tersendiri dibanding rutan lain. Salah satunya, penjagaan dilakukan tim KPK sendiri. Para tahanan bisa dipastikan sulit kongkalikong dengan petugas untuk mendapatkan fasilitas khusus. Termasuk upaya pengunjung untuk mengintimidasi tersangka. Namun, kapasitas Rutan KPK tergolong minim karena hanya bisa dihuni sekitar 13 orang.
      
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan Rutan Guntur kemungkinan akan diserahterimakan pada Januari ini. Setelah direnovasi, Rutan Guntur bisa ditempati 38 tahanan yang terdiri dari tujuh sel. "Sudah saya cek dan melihat persiapan-persiapannya," papar Bambang.
      
Alasan Ketua KPK Abraham Samad terkait belum ditahannya Anas berbeda lagi. Pejabat asal Makassar itu mengatakan berkas pemeriksaan mantan Ketua KPU itu belum melebihi 60 persen. "Kami juga harus menghadapi aturan masa penahanan seorang tersangka itu 120 hari. Oleh karena itu pemberkasannya harus sudah lebih 60 persen," terangnya.
      
Abraham menapik disebut tebang pilih terkait penahanan seorang tersangka. Menurut dia ada beberapa orang yang memang baru ditahan dalam waktu lama setelah penetapan status tersangka. 
      
Dia memberi contoh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar. Jarak penetapan tersangka dan penahanan Ratna juga lama, sektiar satu tahun. (gun)

BACA JUGA: SBY Terus Diserang agar Demokrat Menghilang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Fokus Kerja Agar Masyarakat Tak Sengsara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler