jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menyambut positif hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait penambahan kursi pimpinan MPR RI.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR pada Jumat (13/9) menyepakati penambahan kursi pimpinan MPR lewat revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Jumlah pimpinan MPR mengalami penambahan dari delapan menjadi sepuluh kursi pimpinan. Semua fraksi dan anggota Kelompok MPR dari unsur DPD RI berhak mengirimkan satu nama calon pimpinan MPR.
BACA JUGA: Revisi UU MD3: Ketua BK: DPD RI Layak Dapat Empat Kursi Pimpinan MPR
“Kami menyambut baik dan merasa keputusan untuk menambah kursi pimpinan MPR adalah hal positif bagi tata kelola MPR guna menjaga nilai kebangsaan dan kenegaraan,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPR Irgan Chafiz Chairul Mahfiz saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (14/9).
Menurut Irgan, kesepakatan tersebut merupakan wujud implementasi Sila Keempat Pancasila tentang Musyawarah. “Artinya Sila Keempat Pancasila itu diimplementasikan di MPR,” kata Irgan.
BACA JUGA: Otomatis Berhak atas Kursi Ketua DPR, PDIP Juga Incar Pucuk Pimpinan MPR?
Menurut Irgan, keterlibatan semua fraksi dan kelompok anggota MPR dalam posisi sebagai Pimpinan MPR sangat mengembirakan. “Jadi tidak ada lagi sekat kepentingan politik, semua berkontribusi bagi negara,” tegas Irgan.
Terpisah, Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan kesepakatan untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR RI dapat dilihat dalam konteks kebangsaan.
BACA JUGA: Pimpinan MPR RI: Pembelahan di Masyarakat Harus Segera Dituntaskan
“Itu sudah disetujui dalam Raker Baleg bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri. Karena melihatnya dalam konteks kebangsaan. MPR sebagai lembaga permusyawaratan harus menjadi contoh etalase bertemunya semua elemen bangsa yang terpilih melalui pemilu,” kata Achmad Baidowi yang juga anggota Komisi II DPR RI ini.
Baidowi belum membocorkan siapa kandidat yang berpeluang menjadi ketua MPR. “Kalau ini (calon ketua, red) belum. Untuk komposisi ketua bisa dimusyawarahkan bersama. Pada saatnya nanti kita akan bertemu kembali,” kata Baidowi.
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menyatakan rapat Baleg bersama pemerintah menyepakati seluruh materi muatan RUU yakni penyempurnaan redaksi Pasal 15 Ayat 1 beserta penjelasannya.
“Sehingga Pasal 15 Ayat 1 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," kata Totok.
“Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR," sambung Totok.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich