jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan evaluasi perizinan pertanahan yang tidak efektif sudah lama dibahas.
Perizinan itu terkait Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara maksimal.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan SDA yang berkeadilan sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi, memang intinya itu agar sumber daya alam yang terbatas ini bisa betul-betul menjadi sumber untuk pemerataan, juga untuk keadilan, dan diproses secara transparan," ujar Wamen Surya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat di Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Surya mengungkapkan saat ini tengah dilakukan koordinasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Lintas sektor harus dibahas lintas sektor, karena konsekuensinya punya dampak kepada satu sama lain," ujarnya.
Oleh karena itu, presiden yang berwenang menyampaikannya secara langsung dan detail-detail teknis harus dilakukan masing-masing kementerian terkait.
"Pemerintah menegakkan aturan tersebut. Jadi, ini mesti klop, pelan-pelan memang terjadi sinkronisasi, koordinasi, dan rasanya sudah on the track sekarang," tambah Surya Tjandra. (mcr18/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.215 KK Harus Meninggalkan Rumah, Danrem Antasari Beri Instruksi Tegas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Vidia Devi Meninggal Dunia, Polres dan Polsek Langsung Memburu
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone