jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI, Emma Yohanna mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diduga sering dijadikan modus untuk memeras para pekerja migran asal Indonesia di luar negeri. Alasan Emma, KTKLN merupakan perintah undang-undang.
"KTKLN tersebut muncul berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kalau akan dicabut aturan KTKLN tersebut, harus melalui revisi UU terkait, jangan asal cabut saja," kata Emma kepada JPNN, Senin (1/12).
BACA JUGA: Ikut Aksi di Bundaran HI, Dorong Pemerintah Lebih Serius Tangani AIDS
Menurutnya, UU Ketenagakerjaan juga mengharuskan TKI memiliki KTKLN. Tujuannya adalah sebagai alat kontrol pemerintah terhadap TKI.
"Dengan dicabutnya KTKLN itu maka tidak ada kontrol untuk pendataan tenaga kerja kita yang ada di luar negeri. Kalau terjadi sesuatu kita susah untuk mengontrolnya," tegas anggota Komite III DPD itu.
BACA JUGA: Mendagri Siapkan Delapan Plt Gubernur
Karenanya, kata Emma, Presiden Jokowi tak bisa seenaknya membatalkan ketentuan yang ada di undang-undang. “Kalau mau membatalkan harus di revisi undang-undangnya," tegas senator asal Sumatera Barat itu.
Emma menegaskan, justru akan lebih tepat jika Presiden Jokowi memperketat pengawasan terhadap penempatan TKI di luar negeri. Berdasar temuan Komite III DPD RI di Provinsi Kepulauan Riau, lanjutnya, yang bermasalah dengan KTKLN adalah para tenaga kerja ilegal.
BACA JUGA: Yuddy Kaji Pengurangan Jam Kerja PNS Perempuan
"Kalau KTKLN dicabut, konsekuensinya pemerintah melegalkan TKI dan TKW ilegal dan itu akan menimbulkan preseden buruk bagi Indonesia nantinya," ujar Emma.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik TNI vs Polri, Ibarat Anak yang Kurang Perhatian
Redaktur : Tim Redaksi