Soal Penggabungan Kabupaten Buol dengan Provinsi Gorontalo, Wagub Bereaksi

Selasa, 29 Maret 2022 – 23:50 WIB
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim. (ANTARA/HO-Kominfo)

jpnn.com, GORONTALO - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim merespons wacana penggabungan Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Provinsi Gorontalo.

Idris mengatakan tokoh masyarakat Buol yang telah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Gorontalo agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: PSI Pertanyakan Tiket Formula E, Wagub DKI Riza Patria Bilang Begini

"Pertama, harus dibicarakan dengan DPRD Buol itu sendiri, kemudian disetujui oleh bupati serta DPRD dan Gubernur Sulawesi Tengah," ucap Idris.

Idris menyebut bila mekanisme itu sudah ditempuh maka usulan itu akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: AKBP Eko Prasetyo Minta Maaf Setelah Polisi Pukul Wartawan di Lapangan Bola

Dia pun menyampaikan proses penggabungan wilayah harus dikaji lebih komprehensif baik dari sisi ekonomi, politik, serta pertahanan dan keamanan.

Proses itu harus melibatkan kedua provinsi, yakni Gorontalo dan Sulteng untuk kemudian diusulkan ke pemerintah pusat.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Taufik Menyergap Pikap Mencurigakan, Muatannya Mengejutkan

Idris juga berharap wacana penggabungan Kabupaten Buol di Sulteng ke Gorontalo tidak merusak persatuan dan kesatuan, serta rasa persaudaraan antara kedua provinsi.

"Jangan sampai kita (masyarakat, red) terpecah belah. Penggabungan ini murni tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo A.W Thalib menyebut Pemkab Buol harus menyampaikan persyaratan administratif kepada dewan di Gorontalo.

Persyaratan administratif itu akan menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Gorontalo menyikapi dan mengeluarkan rekomendasi terkait penggabungan Kabupaten Buol ke Provinsi Gorontalo.

“Apabila ini sudah dinyatakan lengkap, tentu kami berkewajiban untuk sama-sama mengawal perjuangan aspirasi ini sampai ke tingkat terbitnya undang–undang melalui Komisi II DPR RI," ujar Thalib. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler